Harta Keluarga Cendana Dapat Disitajaminankan

Kejaksaan bisa mengintervensi kasus perceraian Bambang-Halimah.

Selasa, 5 Februari 2008

JAKARTA -- Tim pengacara negara dari Kejaksaan Agung berpendapat aset ahli waris Soeharto bisa dimasukkan dalam daftar sita jaminan dalam perkara perdata Yayasan Supersemar. Menurut Yoseph Suardi Sabda, salah seorang pengacara dari Kejaksaan Agung, hal itu dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban jika aset yayasan tidak memenuhi nilai gugatan. "Kejaksaan bisa memasukkan melalui sebuah permohonan dalam persidangan," kata dia di Jakarta, Sabtu lal

...

Berita Lainnya