Staf Bapeten Dituntut 5 dan 7 Tahun Penjara

Kamis, 31 Januari 2008

JAKARTA -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan dua pejabat Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Sugiyo Prasojo dan Hieronimus Abdul Salam, terbukti memberi anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004, Noor Adenan Razak, uang Rp 250 juta dan bilyet giro Rp 1,27 miliar. Sugiyo dituntut 5 tahun penjara, sedangkan Hieronimus Abdul Salam 7 tahun penjara.

Menurut jaksa, tujuan pemberian uang tersebut adalah memperlancar pencairan ang

...

Berita Lainnya