Sidang Gugatan atas Yayasan Supersemar Ditunda

"Saat ini yang perlu diadili adalah kroni-kroninya."

Selasa, 29 Januari 2008

JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menunda sidang lanjutan perkara perdata antara negara melawan penguasa Orde Baru, Soeharto dan Yayasan Supersemar. "Sampai tujuh hari," kata Elfran Basuning, juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.

Suasana berkabung menjadi alasan pengadilan. Sebab, Soeharto sebagai tergugat telah meninggal pada Minggu lalu. Pemerintah menetapkan hari berkabung nasional selama tujuh hari. "Hal itu

...

Berita Lainnya