Bekas Bos Garuda Dituntut 18 Bulan Penjara

"Sekecil apa pun perannya harus dihukum berat, sebab berujung pada kematian Munir."

Sabtu, 26 Januari 2008

JAKARTA -- Tim jaksa kemarin membaca tuntutan untuk dua terdakwa kasus pembunuhan Munir, aktivis hak asasi manusia, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka adalah bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia Indra Setiawan dan anak buahnya, Rohainil Aini, bekas chief secretary.

Indra dituntut 18 bulan penjara karena jaksa yakin dia membantu membunuh Munir dalam penerbangan pesawat Garuda GA 974 pada 6 September 2004.

Koordinator jaksa penuntut umum

...

Berita Lainnya