Kejaksaan Eksekusi Amrozi Setelah 2 Februari

Sabtu, 26 Januari 2008

JAKARTA -- Kejaksaan ada kemungkinan akan mengeksekusi tiga terpidana mati kasus Bom Bali I, Amrozi, Ali Ghufron, dan Imam Samudra, setelah 2 Februari. Hal itu akan dilakukan jika mereka tak mengajukan upaya hukum terakhir berupa permintaan grasi kepada presiden, yang batas waktunya 2 Februari.

"Sikap kita tetap, kalau tidak melakukan upaya hukum, ya, eksekusi," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga kepada pers seusai salat Jumat di

...

Berita Lainnya