Sumbangan Dana Kampanye Harus Legal

Kamis, 24 Januari 2008

JAKARTA -- Tim perumus Undang-Undang Pemilu 2009 menyepakati bahwa sumbangan dana kampanye dari perseorangan, kelompok, dan perusahaan harus sah menurut hukum. "Jadi penyumbang harus hati-hati," kata Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu Andi Yuliani Paris di Jakarta kemarin.

Menurut Andi, kewajiban ini akan membebaskan partai politik dan calon anggota legislatif dari kesalahan menerima dana kampanye ilegal. Ia mencontohkan kasus sumbangan dana dar

...

Berita Lainnya