Incumbent Harus Mundur

Kamis, 24 Januari 2008

JAKARTA -- Pemerintah mengusulkan agar incumbent, kepala daerah yang sedang menjabat, dalam pemilihan kepala daerah harus mundur dari jabatannya jika mencalonkan diri kembali. Menurut Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, pengunduran diri kepala daerah bisa menjamin pelaksanaan pemilihan kepala daerah lebih demokratis dan fair.

"Berbagai ekses akibat pengaruh jabatan juga dapat diminimalkan," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi Pemerintahan Dewan Pe

...

Berita Lainnya