Sengketa Pemilihan Kepala Daerah Maluku Utara
MA Batalkan Keputusan KPU

"Kewenangan mereka itu hanya menyoal perhitungan suara."

Rabu, 23 Januari 2008

JAKARTA -- Mahkamah Agung membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum yang memenangkan pasangan Abdul Gafur-Abdurrahim Fabanyo dalam pemilihan kepala daerah Maluku Utara. Majelis hakim yang diketuai Paulus Effendy Lotulung meminta penghitungan ulang di tiga kecamatan kabupaten Halmahera Barat.

"Paling lambat satu bulan dari putusan ini dibacakan," ujar Paulus di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin. Menurut majelis, langkah KPU

...

Berita Lainnya