Jaksa Tak Hadirkan Muchdi di Pengadilan

"Waktunya sudah mepet," kata Didik sebelum sidang dengan terdakwa Rohainil Aini--dalam kasus yang sama--di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin.

Selasa, 22 Januari 2008

JAKARTA -- Jaksa penuntut umum Didik Farkhan memastikan tidak menghadirkan Muchdi Pr, mantan Deputi V Badan Intelijen Negara, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk kasus pembunuhan Munir, aktivis hak asasi manusia. "Waktunya sudah mepet," kata Didik sebelum sidang dengan terdakwa Rohainil Aini--dalam kasus yang sama--di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin.

Nama Muchdi muncul dalam berita acara pemeriksaan Budi Santoso yang dibacakan pada sid

...

Berita Lainnya