Majelis PK Kurangi Hukuman Nazaruddin

Ia mengajukan novum (bukti baru) untuk melakukan perlawanan terhadap putusan kasasi.

Jumat, 18 Januari 2008

JAKARTA -- Majelis hakim peninjauan kembali mengurangi hukuman terpidana kasus korupsi mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nazaruddin Syamsuddin menjadi 4 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, majelis mengurangi uang pengganti yang harus dibayar terpidana menjadi US$ 45 ribu. "Ada kekeliruan nyata tentang pembuktian perbuatannya, juga penghitungan uang pengganti," kata ketua majelis Iskandar Kamil ketika dihubungi Tempo tadi malam.

Nazaruddin mengajuk

...

Berita Lainnya