Aturan Keselamatan Kerja Direvisi

"Karyawan meninggal di tempat kerja, perusahaan hanya didenda Rp 100 ribu."

Jumat, 18 Januari 2008

Jakarta -- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Soeparno mengatakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sudah tidak relevan dengan kondisi ketenagakerjaan saat ini. Sebab, sanksi bagi perusahaan yang melanggar K3, baik pidana maupun denda, masih sangat ringan.

Ia mencontohkan, ketika karyawan meninggal di tempat kerja, pengadilan hanya mendenda perusahaan Rp 100 ribu. "Undang-undang ini memang perlu

...

Berita Lainnya