Pengolah Limbah Dua Pabrik Semen Ilegal

Kamis, 17 Januari 2008

Jakarta -- Indonesian Hazardous Material and Waste Research (Ihwar) Foundation menilai izin pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)

oleh dua perusahaan semen raksasa ilegal. Sebab, isinya tak sejalan dengan izin Menteri Lingkungan Hidup yang dikeluarkan sebelumnya.

"Deputi Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Kementerian Lingkungan Hidup mengeluarkan surat tidak keberatan pada September-Oktober 2007. Padahal Deputi tak b

...

Berita Lainnya