Rusdihardjo Diobservasi di RS Cipto Mangunkusumo

Selasa, 15 Januari 2008

JAKARTA -- Setelah diperiksa delapan jam lebih, Kanjeng Pangeran Haryo Rusdihardjo kemarin dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi guna memperoleh pendapat kedua (second opinion) sebelum ia ditahan.

"Ada surat dari rumah sakit, yang bersangkutan sedang sakit. Maka, sebelum masuk rumah tahanan, yang bersangkutan akan diperiksa dulu," kata Direktur Penuntutan Ferry Wibisono dalam jumpa pers di kantor KPK.

Menurut ju

...

Berita Lainnya