Anggota DPD Bisa dari Partai di Luar Daerah

Senin, 14 Januari 2008

JAKARTA -- Tim Perumus Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan agar calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tak harus tinggal di provinsi tempat pemilihan dan bisa dari partai politik. "Siapa pun yang punya hubungan emosional dengan daerah yang diwakili dan yakin terpilih boleh mencalonkan diri," kata Andi Yuliani Paris, Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu Legislatif, kemarin.

Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional ini mengataka

...

Berita Lainnya