Presiden Sempat Tawarkan Solusi Damai

"Ini bukan perkara pidana, tak harus dipaksakan."

Minggu, 13 Januari 2008

Jakarta -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menawarkan penyelesaian perdata kasus Yayasan Supersemar di luar pengadilan. Tawaran ini disampaikan oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji kemarin.

"Saya, pukul 23.30 (Jumat lalu), terima petunjuk dari Presiden untuk menyelesaikan kasus perdatanya," kata Hendarman di Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta Selatan, kemarin dini hari.

Hendarman mengatakan Presiden memberinya petunjuk untuk menyelesaikan perkara

...

Berita Lainnya