Soal Aliran Dana BI
Syahril Sabirin Mengaku Atas Persetujuannya

Jumat, 11 Januari 2008

JAKARTA -- Mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin mengakui pengeluaran dana Rp 15 miliar untuk bantuan hukum kepada tiga mantan direksi BI yang terlibat kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Maret 2003 atas persetujuannya. Mereka adalah Heru Supraptomo, Hendro Budianto, dan Paul Sutopo.

"Saya memang menyetujui pengucuran dana Rp 15 miliar, tapi semua itu berdasarkan beban anggaran BI," kata Syahril setelah diperiksa penyidik K

...

Berita Lainnya