Gugatan atas Soeharto Bisa Terhenti

Jaksa berkukuh gantirugi bisa diminta ke ahli waris.

Rabu, 9 Januari 2008

JAKARTA -- Perkara perdata mantan presiden Soeharto bisa terhenti jika yang bersangkutan meninggal dunia. "Kalau Pak Harto meninggal, (perkara) kami rontok," kata M. Assegaf, kuasa hukum Soeharto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin. Jika gugatan hendak dilanjutkan kepada ahli waris, dia melanjutkan, isi gugatan harus diubah, yakni ditujukan kepada ahli waris. "Itu pun jika ahli waris menerima gugatan."

Assegaf juga menyatakan, dengan telah

...

Berita Lainnya