Penetapan Status Tersangka Rusdihardjo Sengaja Ditunda

Jika hasil medis tidak memadai, Komisi Pemberantasan Korupsi bisa membuat second opinion.

Selasa, 8 Januari 2008

JAKARTA -- Penetapan mantan Kepala Kepolisian RI Jenderal (Purnawirawan) Rusdihardjo sebagai tersangka kasus korupsi pungutan liar di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Malaysia ternyata sengaja ditunda.

"Sewaktu Pak Rusdi jadi tersangka, dia kan masih menjabat duta besar," kata mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki di kantor KPK kemarin. Sebab, kata Ruki, KPK harus menjaga hubungan dengan dunia internasional. "Y

...

Berita Lainnya