"Gugatan terhadap Soeharto Tak Bisa Dihentikan"

"Selama ahli waris menolak, seluruh kewajiban Soeharto pun tidak berpindah tangan."

Senin, 7 Januari 2008

JAKARTA -- Tim jaksa pengacara negara menyatakan gugatan perdata terhadap bekas presiden Soeharto tidak bisa dihentikan. Apa pun kondisi yang menimpa Soeharto, kata Yoseph Suardi Sabda, salah seorang anggota tim pengacara negara, tidak membuat gugatan yang sedang berjalan di Pengadilan Jakarta Selatan itu gugur atau dihentikan. "Gugatan tidak bisa berhenti walau tergugat meninggal dunia," ujarnya kepada Tempo kemarin.Yoseph menambahkan, kondisi Soe...

Berita Lainnya