Pemilihan Hakim Konstitusi Wajib Terbuka

"Mereka kan hakim senior, tidak perlu diuji."

Senin, 7 Januari 2008

JAKARTA -- Proses pemilihan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) wajib dilakukan secara terbuka, transparan, dan partisipatif. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dalam pasal 19 berikut penjelasannya menyatakan hal tersebut. "Artinya, baik Presiden, Mahkamah Agung, maupun DPR wajib mematuhi dengan melaksanakan proses itu," ujar Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang juga anggota Dewan Pembina Yayasan Lemba...

Berita Lainnya