Kiani dan Lativi Kembalikan Kerugian Negara

Sabtu, 5 Januari 2008

JAKARTA -- PT Kiani Kerta dan Lativi Media Karya sebagai penerima kredit dari Bank Mandiri telah menyetorkan kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar US$ 176,6 juta. "Itu yang berhasil diselamatkan dalam tahap penyidikan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman seusai salat Jumat di Kejaksaan Agung.

Kiani dan Lativi, dia menjelaskan, masing-masing mengembalikan US$ 144,7 juta dan US$ 31,9 juta langsung kepada Bank Mandiri

...

Berita Lainnya