Hakim Putuskan Majikan Nirmala Bonat Bersalah

Yim diberi waktu tiga bulan hingga Mei untuk menghadirkan saksi meringankan sebelum hakim menjatuhkan vonis.

Jumat, 4 Januari 2008

Jakarta -- Pengadilan Kuala Lumpur menyimpulkan Yim Pek Ha, majikan penyiksa pembantu asal Indonesia, Nirmala Bonat, bersalah. Yim diberi waktu tiga bulan hingga Mei untuk menghadirkan saksi meringankan sebelum hakim menjatuhkan vonis.

Yim Pek Ha menyiksa Nirmala di sebuah kondominium di Kuala Lumpur. Tenaga kerja asal Desa Tuapakas, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur, itu selama sembilan bulan bekerja

...

Berita Lainnya