Rusdihardjo Tersangka Kasus Pungutan Liar

Dia sudah dicekal.

Jumat, 4 Januari 2008

Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Kanjeng Pangeran Haryo Rusdihardjo, mantan Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia, sebagai tersangka kasus penerima pungutan dalam pembuatan paspor di KBRI negeri jiran itu.

Ketua KPK Antasari Azhar menyatakan berkas perkara keterlibatan Rusdihardjo sudah lengkap. "Proses penyidikan sudah selesai," kata dia di Jakarta kemarin.

Bekas Kepala Kepolisian RI di era pemerintahan Abdurrahman Wahid i

...

Berita Lainnya