Pengadilan Tolak Pembelaan Dujana

Jumat, 4 Januari 2008

JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terorisme dengan terdakwa Abu Dujana alias Ainul Bahri, yang ditangkap di Banyumas, Jawa Tengah, "Menyatakan eksepsi terdakwa ditolak," kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahjono, saat membacakan putusan sela di Jakarta kemarin.

Dujana dalam eksepsinya menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanggar Kitab Undang-Undang Hukum

...

Berita Lainnya