Bekas Duta Besar Divonis Bersalah

Kamis, 3 Januari 2008

JAKARTA -- Bekas Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Hadi Wayarabi al-Hadar, dan bekas Kepala Bidang Imigrasi Kedutaan Besar RI Suparba W. Amiarsa divonis masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 150 juta. Keduanya terbukti korupsi saat menerapkan surat keputusan tarif ganda bagi para pengurus dokumen imigrasi.

"Terdakwa I dan terdakwa II secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Mansyurdin Chaniago da

...

Berita Lainnya