Guru Cemas Soal Rancangan Badan Hukum

Rabu, 2 Januari 2008

JAKARTA - Sekretaris Umum Persatuan Guru Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah Sulistyo mengatakan nasib guru tak boleh diserahkan kepada Badan Hukum Pendidikan (BHP). Sebab, dalam Rancangan Undang Undang BHP yang tengah digodok di Dewan Perwakilan Rakyat, tak ada jaminan gaji guru lebih baik jika mereka bergabung ke BHP. Dalam RUU BHP itu, guru dipersilakan memilih: tetap menjadi pegawai negeri sipil yang diperbantukan atau menjadi pegawai BHP.

...

Berita Lainnya