RUU Perampasan Aset Terganjal Konstitusi

Rabu, 2 Januari 2008

JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset hasil tindak pidana korupsi segera diajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada awal bulan ini. Namun, penyusunan RUU ini masih tersandung Pasal 28-H ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945.

"Meski (RUU ini) substansinya mengamankan aset negara, harta kekayaan seseorang yang belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan tidak bisa langsung disita," ujar Direktur Peraturan Perundang-undangan Departem

...

Berita Lainnya