Tommy Tetap Minta Sita Jaminan Gedung Bulog

Rabu, 2 Januari 2008

JAKARTA -- Tergugat perkara perdata gugatan Bulog atas ruilslag PT Goro Batara Sakti, Tommy Soeharto, tetap meminta agar gedung Bulog dijadikan sita jaminan dalam gugatan balik pada perkara gugatan perdata Bulog di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami tetap meminta sita jaminan itu," kata kuasa hukum Tommy, Kapitra Ampera, saat dihubungi Tempo dua hari lalu.

Padahal, menurut Pasal 50 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan

...

Berita Lainnya