KPUD Sulawesi Selatan Ajukan Peninjauan Kembali

Sabtu, 29 Desember 2007

JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum Daerah Sulawesi Selatan pekan depan mendaftarkan peninjauan kembali sengketa pemilihan kepala daerah ke Mahkamah Agung. Alasannya, KPUD menginginkan kepastian hukum terhadap pemilihan ulang yang diputuskan Mahkamah Agung. "Kalau memang tidak benar, (putusan MA) harus dikoreksi," kata Ketua KPUD Sulawesi Selatan A. Mappinawang di Jakarta kemarin.

KPUD Sulawesi Selatan menganggap Mahkamah Agung tak pernah membatalkan k

...

Berita Lainnya