Pembatalan Jual-Beli Timor Harus Lewat Pengadilan

Rabu, 26 Desember 2007

JAKARTA -- Upaya pembatalan perjanjian jual-beli utang PT Timor Putra Nasional antara Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan PT Vista Bella Pratama harus dilakukan melalui proses pengadilan, bukan lewat arbitrase.

"Sebab, sering kali salah satu pihak tidak melaksanakan putusan arbitrase," kata Koordinator Tim Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch Emerson Juntho saat dihubungi Tempo, Senin lalu.

Lagi pula, kata Emerson, putusan

...

Berita Lainnya