7.828 Narapidana Dapat Remisi Natal

Senin, 24 Desember 2007

JAKARTA -- Sebanyak 7.828 narapidana di seluruh Indonesia mendapat remisi Natal tahun ini. Jumlah remisi yang diberikan 15 hari sampai 2 bulan. Setelah mendapat remisi, 312 narapidana di antaranya langsung menghirup udara bebas."Namun, jumlah itu bisa bertambah atau berkurang, tergantung bagaimana kelakuan narapidana yang menerima remisi," ujar juru bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Muhammad Akbar Had...

Berita Lainnya