Terkait Vista Bella
Kejaksaan Minta Dua Surat Kuasa

"Argumentasi kami tentunya harus benar-benar kuat, jadi tidak mentah di jalan."

Sabtu, 22 Desember 2007

JAKARTA -- Kejaksaan Agung meminta dua surat kuasa khusus (SKK) dari Menteri Keuangan untuk menangani kasus PT Vista Bella Pratama, yang membeli utang PT Timor Putra Nasional dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional.

"Kami minta dua SKK," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji seusai salat Idul Adha di Kejaksaan Agung, Kamis lalu. Dua surat itu untuk melakukan arbitrase dan mengajukan pembatalan perjanjian jual-beli piutang antara BPPN dan Vista Bella.

...

Berita Lainnya