Akta Jual-Beli Pulau Dinilai Cacat Hukum

Jumat, 14 Desember 2007

SUMBAWA BESAR -- Akta jual-beli Pulau Panjang dan Pulau Meriam Besar dinilai cacat hukum. Menurut Camat Plampang, Sumbawa, Sulaiman, pemilik tanah, Daeng Bora, tak pernah diikutkan dalam proses jual-beli dan pembuatan sertifikat. "Daeng Bora menjual kepada Syamsuddin atas permintaan Kepala Desa Teluk Santong," kata Sulaiman di Nusa Tenggara Barat kemarin.

Menurut Sulaiman, Pulau Panjang dimiliki nelayan asal Labuan Badas, Sumbawa, Daeng Bora, yang k

...

Berita Lainnya