M.Basri Divonis 19 Tahun Penjara

Ketiga terdakwa lainnya dihukum 14 tahun.

Rabu, 12 Desember 2007

JAKARTA -- Terdakwa kasus teror Poso, Sulawesi Tengah, Muhammad Basri alias Bagong alias Ayas, dihukum 19 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme," kata ketua majelis hakim Eddy Risdiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.

Basri dinyatakan bersalah karena terbukti menembak Pendeta S

...

Berita Lainnya