Penjualan Dua Pulau Diusut

Tujuh warga memiliki sertifikat tanah pulau.

Rabu, 12 Desember 2007

NUSA DUA -- Panglima Daerah Militer IX Udayana Mayor Jenderal Syaiful Rizal menyelidiki upaya penjualan Pulau Panjang dan Pulau Meriam Besar di Desa Teluk Santong, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. "Saya sudah minta Komandan Resor Militer menangani," kata Syaiful di Nusa Dua, Bali, kemarin.

Syaiful mengatakan penjualan pulau dilarang oleh hukum Indonesia. Jual-beli tanah, kata dia, mustahil dilakukan warga asing karena tak memiliki hak atas tanah di In

...

Berita Lainnya