Wayarabi Mengaku Bersalah

Kamis, 6 Desember 2007

Jakarta -- Mantan Duta Besar RI di Malaysia, Hadi A. Wayarabi, mengaku bersalah dalam penerapan tarif ganda pembuatan visa dan paspor bagi warga Indonesia di Malaysia.

Wayarabi mengaku pernah menerima uang 1.000 ringgit dari Kepala Sub-Direktorat Imigrasi Kedutaan Besar RI di Malaysia, Arken Tarigan, dengan alasan sebagai uang representasi. "Iya, saya pernah menerima uang yang waktu itu diistilahkan sebagai uang representasi," kata dia di hadapan m

...

Berita Lainnya