Pekerja Cacat Akibat Kecelakaan Kerja Tak Boleh Dipecat

Pembayaran asuransi terhadap korban kecelakaan kerja lambat dan berbelit.

Selasa, 4 Desember 2007

Jakarta -- Perusahaan harus memberikan kesempatan seluasnya kepada penyandang cacat akibat kecelakaan kerja. Pemutusan hubungan kerja karena cacat tetap akibat kecelakaan kerja tidak dibenarkan.

"Tidak ada alasan (pekerja) diberhentikan," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Bidang Wanita dan Urusan Sosial Nina Tursinah dalam dialog interaktif menyambut Hari Internasional Penyandang Cacat di ruang Tridharma Departemen Tenaga Kerja dan Transmigra

...

Berita Lainnya