Pelaku Teror Poso Dihukum 10-19 Tahun

"Jangankan 18 tahun, hukuman mati (juga) tidak jadi masalah. Ini konsekuensi jihad."

Selasa, 4 Desember 2007

JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin menghukum para pelaku teror di Poso, Sulawesi Tengah, antara 10 dan 19 tahun penjara. Persidangan digelar secara maraton oleh empat majelis hakim. Hukuman umumnya lebih ringan dari tuntutan para jaksa penuntut umum, yakni 20 tahun.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana dan melakukan permufakatan jahat serta melakukan tindak pidana terorisme," kata ketua maje

...

Berita Lainnya