Kuota 1 Persen bagi Penyandang Cacat Tak Dipenuhi

Senin, 3 Desember 2007

JAKARTA -- Kuota kesempatan kerja bagi penyandang cacat sebanyak 1 persen dari jumlah karyawan hingga kini belum dipenuhi. Diskriminasi terhadap mereka, kata Ketua Umum Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Rekson Silaban, juga masih terjadi di perusahaan dan instansi pemerintah.

"Padahal Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat mewajibkan perusahaan mempekerjakan 1 orang cacat dari 100 pekerja," ujarnya kepada Tempo kemari

...

Berita Lainnya