Uang Tommy di Mandiri Tetap Dibekukan

Senin, 3 Desember 2007

JAKARTA -- Uang PT Timor Putra Nasional (TPN) di Bank Mandiri sebesar Rp 1,3 triliun tetap dibekukan. Sebab, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak seluruh gugatan TPN terhadap Bank Mandiri dalam perkara pembekuan dan penyitaan uang tersebut oleh pemerintah.

Menurut mantan Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Andi Samsan Nganro, putusan ini membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2006 yang memerintahkan Bank Mandiri mem

...

Berita Lainnya