Pembentukan Pengadilan Perlu Dibatasi

Senin, 3 Desember 2007

JAKARTA -- Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan mengusulkan pembentukan pengadilan di setiap kabupaten/kota dibatasi agar lebih efisien. Dia mencontohkan di Cirebon dan Bandung, yang masing-masing memiliki dua pengadilan untuk wilayah kota madya dan kabupaten. "Tidak harus setiap kabupaten/kota memiliki pengadilan sendiri," kata Bagir setelah salat Jumat.

Mahkamah, dia melanjutkan, sudah membuat syarat cukup ketat bagi pembentukan pengadilan, antara lain

...

Berita Lainnya