Pembentukan Pengadilan Perlu Dibatasi
Senin, 3 Desember 2007
JAKARTA -- Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan mengusulkan pembentukan pengadilan di setiap kabupaten/kota dibatasi agar lebih efisien. Dia mencontohkan di Cirebon dan Bandung, yang masing-masing memiliki dua pengadilan untuk wilayah kota madya dan kabupaten. "Tidak harus setiap kabupaten/kota memiliki pengadilan sendiri," kata Bagir setelah salat Jumat.
Mahkamah, dia melanjutkan, sudah membuat syarat cukup ketat bagi pembentukan pengadilan, antara lain
...