Kejaksaan Minta Duit Tommy Tetap Dibekukan

Dalam kasus Goro, nilai gugatan pemerintah adalah Rp 550 miliar lebih.

Sabtu, 1 Desember 2007

JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyatakan temuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi soal penyimpangan pembelian aset Grup Humpuss oleh PT Vista Bella Pratama akan menjadi bukti tambahan bagi pemerintah dalam persidangan perdata melawan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.

Bukti tambahan itu juga akan dibawa dalam sidang di Pengadilan Guernsey sebagai dasar permohonan agar uang Tommy di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas cabang negara bagian

...

Berita Lainnya