Ketua MA Beri Lampu Hijau untuk Eksekusi Amrozi

Sabtu, 1 Desember 2007

Jakarta -- Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan menyatakan kejaksaan dapat mengeksekusi tiga terpidana mati dalam kasus Bom Bali I 2002 tanpa harus menunggu salinan putusan lengkap.

Sebab, antara petikan putusan dan putusan lengkap tak ada perbedaan. "Memang ada beda gitu? Saya tidak mengerti itu (kenapa belum juga dieksekusi)," kata Bagir setelah salat Jumat.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga mengatakan kejaksaan masih

...

Berita Lainnya