Syaukani Dituntut 8 Tahun Penjara
"Jaksa tidak menilai fakta persidangan."
Selasa, 27 November 2007
JAKARTA -- Bupati Kutai Kartanegara (nonaktif), Kalimantan Timur, Syaukani Hasan Rais dituntut hukuman 8 tahun penjara serta membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Syaukani juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 35,59 miliar atau pidana 3 tahun 6 bulan jika tak mampu membayar selambat-lambatnya setelah putusan memiliki kekuatan hukum.
"Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata koordinator jaksa penuntut u
...