Kejaksaan Agung Dituding Ikut Membuat Dakwaan Adelin

Ketika hendak diperiksa dalam perkara lain, dia melarikan diri.

Senin, 26 November 2007

JAKARTA - Tim jaksa perkara Adelin Lis kini menyingkap peran Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus pembalakan liar di Mandailing Natal, Sumatera Utara, itu.

"Yang membuat dakwaan itu tim dari Gedung Bundar (Kejaksaan Agung), tidak ada kesalahan dari saya. Enak saja (bilang) saya salah," kata Sutan Bagindo Fahmi, jaksa peneliti yang menandatangani Form P-21 (berkas lengkap secara formal dan materiil) dalam kasus pembalakan liar Adelin, kepada warta

...

Berita Lainnya