Goro Harus Bertanggung Jawab Soal Perbuatan Melawan Hukum

Senin, 26 November 2007

JAKARTA - PT Goro Batara Sakti dinyatakan harus tetap bertanggung jawab secara perdata soal perbuatan melawan hukum yang dilakukannya dalam proses ruilslag antara PT Goro Batara Sakti dan Bulog.

Menurut anggota tim jaksa pengacara negara, Yoseph Suardi Sabda, pernyataan itu adalah inti tanggapan atas nota keberatan dari pihak tergugat I, PT Goro Batara Sakti, dalam persidangan gugatan perdata Bulog terhadap PT Goro Batara Sakti, Tommy Soeharto, R

...

Berita Lainnya