Keputusan KPU Dinilai Cacat Hukum

Keputusan KPU menetapkan pemenang pemilihan gubernur itu juga akan menjadi preseden buruk demokratisasi.

Sabtu, 24 November 2007

JAKARTA -- Sejumlah pakar hukum menilai keputusan Komisi Pemilihan Umum yang membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Maluku Utara cacat. Keputusan KPU menetapkan pemenang pemilihan gubernur itu juga akan menjadi preseden buruk demokratisasi.

Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Denny Indrayana, mengatakan tidak ada satu pun aturan yang mengatur KPU bisa membatalkan keputusan KPUD. "Logika hukum KPU kacau," ujarnya saat

...

Berita Lainnya