Imigrasi Bali Tahan Dua Warga Malaysia

Jumat, 23 November 2007

DENPASAR -- Keimigrasian Denpasar menahan dua warga negara Malaysia, Sarbanum binti Abdul Razak, 27 tahun, dan Haikal, 4 tahun. Mereka dinyatakan bersalah karena tidak memiliki izin tinggal di Indonesia. "Mereka mengaku warga Malaysia, tapi paspornya tidak ada," kata Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Ahmad Djaelani kemarin.

Dalam pemeriksaan, Sarbanum mengaku sudah tujuh bulan berada di Indonesia mengikuti suamin

...

Berita Lainnya