Piagam ASEAN Tak Khusus Mengatur Hak Buruh Migran

"Tidak mungkin Charter mengatur hal teknis."

Kamis, 22 November 2007

SINGAPURA -- Meski tak mencantumkan spesifik hak buruh migran, perjanjian asosiasi negara-negara Asia Tenggara, ASEAN Charter atau Piagam ASEAN, tetap mengakui hak buruh migran dalam Bab I Makalah 1. "Soal labour berada di dalam Chapter I Article 1," kata Direktur Jenderal Kerja Sama Luar Negeri Dian Triansyah Djani kepada Tempo di Singapura kemarin.

Dian menjelaskan semula Piagam ASEAN tak mencantumkan pengakuan terhadap hak buruh. Indonesia, kata

...

Berita Lainnya