ASEAN Charter Tak Akui Hak Buruh Migran

Negara pengirim dan penerima buruh migran tak punya kewajiban memenuhi hak-hak buruh.

Rabu, 21 November 2007

Jakarta -- Analis kebijakan Migrant Care, Wahyu Susilo, menilai ASEAN Charter atau Piagam ASEAN tidak dapat memberikan perlindungan terhadap buruh migran. Padahal jumlah buruh migran asal negara-negara anggota ASEAN di seluruh dunia mencapai 13,5 juta orang, dan 5,3 juta orang (39 persen) di antaranya bekerja di lingkungan ASEAN.

Menurut dia, tidak ada satu pun pernyataan eksplisit dalam piagam tersebut yang mengakui peran dan hak buruh migran se

...

Berita Lainnya